JAKARTA - Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melampirkan link berita sebagai bukti dalam gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Merespon hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bukti yang diajukan oleh BPN tidak masalah. Asalkan alat bukti tersebut tidak berasal dari media penyebar hoaks.
Baca Juga: Bukti Link Berita BPN ke MK Dinilai Lemah
“MK itu kan diasumsikan peradilan yang luas. Karena namanya Mahkamah Konstitusi. Jadi dia bukan persidangan teknis sehingga alat bukti bisa dikumpulkan dari mana saja. Silakan saja kumpulkan alat bukti asalkan jangan ambil dari media hoaks yang enggak ada penanggung jawabnya,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Mantan politikus PKS ini guna menentukan melalui bukti-bukti link berita tersebut apakah nantinya dapat dilanjutkan atau tidak.
“Silakan diajukan. Nanti MK yang memutuskan bisa dilanjutkan apa enggak,” katanya.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan KPU terkait hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum menyertakan banyak bukti termasuk link berita untuk membuktikan adanya kecurangan.
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 24 Mei 2019. Tim Prabowo-Sandi, melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Baca Juga: Ini Persiapan KPU Menghadapi Sidang PHPU di MK
Berdasarkan berkas permohonan, Tim Hukum Prabowo-Sandimencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 adalah pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang tersturktur, sistematis dan masif.
Di mana hal tersebut diukur dari penyalahgunaan APBN, Ketidaknetralan aparat, Penyalahgunaan Birokrasi, Pembatasan Media dan Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum.
(Fiddy Anggriawan )