Remisi paling banyak diberikan kepada napi kasus narkotika. Jumlah napi yang mendapat remisi mencapai 4.177 orang.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Aris.
(Baca Juga: Puncak Arus Mudik: Diprediksi Capai 23 Juta Orang dengan Tujuan Terbesar ke Jawa)
(Arief Setyadi )