Selain Mustofa, Waketum Partai Gerindra itu menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Lieus Sungkharisma juga telah dikabulkan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Kivlan Zen Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
"Iya baik Lieus maupun pak Mustofa nahra sudah dikabulkan penangguhan penahanannya, dan hari ini bisa keluar baik dari polda metro maupun Bareskrim Mabes Polri," tutur Dasco.
Dasco menekankan, selama ditangguhkan penahanannya, dirinya dijadikan sebagai pihak penjamin. Oleh sebab itu, dia menjadi orang paling bertanggung jawab apabila dua tersangka itu tidak kooperatif atau berusaha melarikan diri.
"Saya penjaminnya (dua orang tersangka)," ujar Dasco.
(Fakhri Rezy)