ABUJA - Harta sebesar US$267 juta atau sekitar Rp3,8 triliun milik bekas diktator Nigeria, Sani Abacha, disita dari sebuah rekening bank di Jersey, sebuah wilayah suaka pajak yang terletak antara Inggris dan Prancis.
Harta ini "diperoleh melalui korupsi" yang dilakukan ketika Abacha menjabat presiden di Nigeria pada dekade 1990-an menurut Jersey's Civil Asset Recovery Fund.
Sebuah perusahaan cangkang bernama Doraville mengelola dana tersebut dan dibekukan pada tahun 2014.
Sesudah melalui sengketa hukum selama lima tahun, harta tersebut berhasil dikembalikan dan akan dibagi antara Jersey, Amerika Serikat dan Nigeria.
Jaksa Agung Jersey, Robert McRae QC, mengatakan penyitaan tersebut "memperlihatkan komitmen Jersey untuk mengatasi kejahatan keuangan dan pencucian uang internasional".