Ini Alasan Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Dijadikan Tersangka Kasus Makar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Adapun Sofyan Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.

“Ada ucapan dalam bentuk video,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

 (Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar)

Meski demikian, Argo tak bisa merinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan melalui video. Sebab, ia tak melihat video tersebut.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," beber Argo.

 (Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Eggi Sudjana)

Sejauh ini, sambung Argo, pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan Sofyan Jacob ini. Apakah nantinya bakal ada keterkaitan kasus mantan Kapolda Metro ini dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya.

"Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ,” imbub Argo.

 

Sebagaimana diketahu, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya