Ini Alasan Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Dijadikan Tersangka Kasus Makar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

"Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ,” imbub Argo.

 

Sebagaimana diketahu, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya