JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bila mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar sebelum Lebaran 2019. Adapun penetapan tersangka dilakukan usai menggelar perkara.
"Kemarin Rabu 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Dia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, polisi melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada saksi. Bahkan tersangka Sofyan juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar.
"Itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kita lakukan penyidikan. Kemarin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Oleh karenanya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat sudah melakukan tindakan makar. Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya dalam sebuah video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.