Pada gilirannya status Kotif Bekasi pun kembali ditingkatkan menjadi Kotamadya (sekarang "Kota") melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996. Menjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi saat itu adalah Drs. H. Khailani AR, selama satu tahun.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemilihan terhitung mulai 23 Februari 1998 Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bekasi definitif dijabat oleh Drs. H Nonon Sonthanie. Setelah pemilihan umum berlangsung, terpilihlah Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yaitu, Akhmad Zurfaih dan Moechtar Muhammad untuk periode 2003-2008.
Seiring berjalannya waktu, Pemkot Bekasi pun menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI dengan bersedia menjadi tempat pembuangan sampah di daerah Bantargebang. Sampah-sampah itu kini telah menggunung, alat berat yang disediakan di lokasi pun seperti mainan.
Para warga sekitar pun dapat kompensasi "Duit Bau" atas apa yang mereka alami.
(Angkasa Yudhistira)