SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani menyayangkan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot. Sebab menurut politikus Gerindra ini majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Saya sangat menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan fakta persidangan, yang saya tahu ada tiga, nanti kalau kurang biar kuasa hukum saya yang menjelaskan," kata Ahmad Dhani kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Menurut Dhani, yang pertama majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari pembuat UU ITE sendiri, yang menyatakan harus ada subjek hukum yang jadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum atau apapun.