Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 16:10 WIB
Ahmad Dhani Menjalani Sidang Vonis di PN Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani menyayangkan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot. Sebab menurut politikus Gerindra ini majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Saya sangat menyayangkan majelis hakim yang mengabaikan fakta persidangan, yang saya tahu ada tiga, nanti kalau kurang biar kuasa hukum saya yang menjelaskan," kata Ahmad Dhani kepada wartawan saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara 

Menurut Dhani, yang pertama majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari pembuat UU ITE sendiri, yang menyatakan harus ada subjek hukum yang jadi korban, orang perorangan, bukan lembaga hukum atau apapun.

"Jadi ini adalah saksi ahli yang membuat hukum undang-undang ITE. Ini sebenarnya saksi ahli mengetahui isyaratnya apa. Kemarin sudah bersaksi di depan majelis hakim, harus ada subjek hukumnya. Kenapa harus ada subjek hukum, supaya tidak mereka-reka ini kayaknya yang dihina ini," tutur dia.

Maka dari itu, sambung Dhani, harus ada subjek hukum yang jelas menurut saksi ahli. Fakta inilah yang diabaikan dan disembunyikan. Kedua adalah saksi ahli pidana dari JPU, yang menyatakan ini Pasal 315 bahwa pengghinaan ringan, berbeda dengan menuduhkan sesuatu.

"Yang ketiga ada satu fakta disembunyikan bahwa yang melaporkan saya pelaku persekusi. Menurut saya tiga hal ini yang disembunyikan dalam fakta hukum," ucap suami Wulan Jameela ini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya