JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan calon wakil presiden 01 KH Ma'ruf Amin di dua bank yang disebut masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persoalan itu dimasalahkan karena dianggap sangat prinsipil.
"Begini, saya tidak bicara kapannya. Karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil," kata Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Eks Wamenkumham itu berkata, pihaknya menemukan fakta bahwa Ma'ruf tidak memberi tanda centang mundur sebagai pengurus BUMN pada saat pendaftaran Pilpres 2019.
(Baca Juga: TKN: Kubu 02 Baca UU BUMN & Pemilu Sebelum Persoalkan Status KH Ma'ruf)