Tanggapan Kubu Prabowo soal Jabatan Ma'ruf Amin di BUMN

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 12:37 WIB
KH Ma'ruf Amin
Share :

"Yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang mundur sebagai pengurus BUMN. Karena itu kami sampaikan kapannya kan itu bergantung pilihan kami juga. Nanti dilihat lebih detailnya di permohonan. Nanti jelas kelihatan," tutur dia.

Diwartakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi kemarin melakukan perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Dalam revisi tersebut, tim hukum 02 memasukkan argumen yang bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak.

Salah satu yang menjadi sorotan tim hukum 02 adalah mengenai posisi calon wakil presiden 01 KH Ma'ruf Amin yang masih ada di dua BUMN, yakni BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Senin 10 Juni 2019.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya