JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan jabatan calon wakil presiden 01 KH Ma'ruf Amin di dua bank yang disebut masuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persoalan itu dimasalahkan karena dianggap sangat prinsipil.
"Begini, saya tidak bicara kapannya. Karena esensinya kita menemukan ini persoalan yang prinsipil," kata Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Eks Wamenkumham itu berkata, pihaknya menemukan fakta bahwa Ma'ruf tidak memberi tanda centang mundur sebagai pengurus BUMN pada saat pendaftaran Pilpres 2019.
(Baca Juga: TKN: Kubu 02 Baca UU BUMN & Pemilu Sebelum Persoalkan Status KH Ma'ruf)
"Yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang mundur sebagai pengurus BUMN. Karena itu kami sampaikan kapannya kan itu bergantung pilihan kami juga. Nanti dilihat lebih detailnya di permohonan. Nanti jelas kelihatan," tutur dia.
Diwartakan sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi kemarin melakukan perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Dalam revisi tersebut, tim hukum 02 memasukkan argumen yang bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peraih suara terbanyak.
Salah satu yang menjadi sorotan tim hukum 02 adalah mengenai posisi calon wakil presiden 01 KH Ma'ruf Amin yang masih ada di dua BUMN, yakni BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Senin 10 Juni 2019.
(Angkasa Yudhistira)