(Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Hasil Pilpres ke MK)
"Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak," ujar Fajar.
Ia mengatakan, perbaikan permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi akan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.
(Hantoro)