JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melakukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres karena dianggap sesuai dengan PMK Nomor 4 Tahun 2019.
(Baca juga: MK Hari Ini Meregistrasi Permohonan Sengketa Hasil Pilpres oleh Prabowo-Sandi)
"Intinya terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," kata Fajar saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (11/6/2019).
Akan tetapi, sambung Fajar, sekiranya ada perbaikan permohonan, sebenarnya dapat langsung disampaikan oleh pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi, ketika sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni.
(Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Hasil Pilpres ke MK)
"Atau, kalau memang berkas perbaikan permohonan diserahkan, tentu kepaniteraan MK melayani secara teknis dan tak berwenang menolak," ujar Fajar.
Ia mengatakan, perbaikan permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi akan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas dan akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi.
(Hantoro)