LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN

Antara, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2019 05:30 WIB
Maruf Amin (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi Negara (LAKN) Tohadi mengatakan kedudukan KH Ma'ruf Amin sebagai anggota DPS BNI Syariah dan Mandiri Syariah tak menjadikannya sebagai pejabat atau karyawan BUMN.

Dengan demikian, kata Tohadi, pernyataan Ketua Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bahwa pasangan capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena Ma'ruf Amin melanggar ketentuan Pasal 227 huruf p UU 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak tepat.

"Tidak diragukan lagi itu sebagai nalar hukum yang melompat dan keliru jika kedudukan Kiai Ma'ruf Amin sebagai anggota DPS BNI Syariah dan Mandiri Syariah disamakan sebagai pejabat atau karyawan BUMN yang dilarang Pasal 227 huruf p UU Pemilu," kata Tohadi dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa 11 Juni 2019.

(Baca Juga: BPN Kumpulkan Saksi dari Daerah Jelang Sidang di MK

Menurut Tohadi, dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan) disebutkan dengan jelas bahwa antara Dewan Pengawas Syariah (DPS), pejabat, dan karyawan perseroan adalah hal yang jelas berbeda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya