(Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukungnya Tak Geruduk MK)
Merujuk ketentuan Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /Pbi/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, bahwa DPS berbeda dengan Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan pegawai Bank Indonesia secara keseluruhan.
"Jadi, dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sangat jelas DPS bukan merupakan pejabat atau karyawan BUMN," kata Tohadi yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen dan advokat ini.
(Arief Setyadi )