LAKN: Ma'ruf Amin Bukan Pejabat atau Karyawan BUMN

Antara, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2019 05:30 WIB
Maruf Amin (Foto: Ist)
Share :

(Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukungnya Tak Geruduk MK

Merujuk ketentuan Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /Pbi/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, bahwa DPS berbeda dengan Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan pegawai Bank Indonesia secara keseluruhan.

"Jadi, dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sangat jelas DPS bukan merupakan pejabat atau karyawan BUMN," kata Tohadi yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen dan advokat ini.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya