"Pejabat perseroan itu yang menjalankan tugas dan wewenang organ perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Pejabat dan karyawan terlibat dalam RUPS. Sedangkan DPS adalah diangkat oleh RUPS berdasarkan rekomendasi MUI. Jadi, DPS sama sekali tidak ikut dalam RUPS," ujarnya.
Berdasarkan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), DPS merupakan representasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kewenangannya mengurus mengenai kepatuhan syariah (syariah compliance).
DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi MUI dan bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah (Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU Perbankan Syariah).
"Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 angka a dan b UU Perbankan Syariah, DPS itu bukan termasuk pejabat atau karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Akan tetapi, DPS merupakan pihak yang memberikan jasa kepada Bank Syariah atau UUS," urai Tohadi.