Tidak sampai disitu, para tersangka juga sudah merencakan akan melakukan perusakan kepada kendaraan Brimob yang saat itu dibakar. "Kita bisa melihat mereka dengan sengaja melakukan pembakaran dan penjarahan terhadap kendaraan dinas milik Polri," tuturnya.
Polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam kelompok ini guna memberikan efek jera kepada pelaku. “Saat ini, kami baru ungkap 4 orang dari kelompok ini dan akan kita kejar yang lain," kata Hengki.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 Ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
(Baca Juga: Begini Rekayasa Lalin di Sekitar MK saat Sidang Perdana Gugatan Prabowo-Sandi)
(Arief Setyadi )