JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) atau praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu 2019, baik Pileg maupun Pilpres yang akan beproses di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK mencegah terulangnya kasus serupa seperti Akil Mochtar.
Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap terkait berbagai sengketa Pilkada di MK. Akil divonis seumur hidup oleh pengadilan atas sejumlah kasus korupsinya.
"Ya belajar dari pengalaman yang sudah pernah terjadi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, beberapa waktu lalu.
Menurut Saut, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik suap-menyuap terkait gugatan Pemilu di MK. Namun, KPK akan melakukan penindakan setelah mengantongi kecukupan alat bukti.
"KPK berkerja atas informasi awal yang cukup dan dari indikasi-indikasi yang datang dari masyarakat, KPK tidak dalam posisi ronda atau penjaga malam dalam penindakan," ucap Saut.
"Namun dalam kaitan pencegahan sebagai mana kewenangannya membangun politik cerdas berintegitas guna pembangunan peradaban politik yang egaliter akan menjadi perhatian KPK," katanya.
Baca Juga : Sidang Perdana PHPU di MK: Prabowo-Sandi Hadir, Jokowi-Ma'ruf Absen
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Sandi, pada hari ini. Pihak Prabowo-Sandi menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilprs 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga : Apel Pengamanan di Depan Gedung MK, Personel TNI-Polri Tak Bawa Senpi
(Erha Aprili Ramadhoni)