JAKARTA – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Ia menegaskan, MK tidak tunduk kepada siapapun dalam menyelenggarakan sidang ini.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun dan kami tidak bisa diintervensi," kata Anwar saat membuka sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2019).
Berdasarkan pantauan Okezone, sidang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi, diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan jajarannya.
Anwar menegaskan, pihaknya hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Sejalan dengan itu, ia menegaskan hanya takut kepada Allah SWT.
"Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah SWT," ucapnya.
Baca Juga : Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi
Saat ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membacakan pokok permohonannya dalam gugatan PHPU Pilpres 2019. Sidang berjalan kondusif.
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam perkara ini, pihak Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara pihak Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait dalam perkara PHPU ini.
Baca Juga : Ada Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
(Erha Aprili Ramadhoni)