(Baca Juga: Yusril: Dalil Gugatan Tim Prabowo Hanya Asumsi, Lemah Sekali)
Sebelumnya, tim hukum paslon 02 mempersoalkan ajakan capres petahana Joko Widodo kepada pendukungnya agar datang ke TPS menggunakan baju putih. Ajakan itu dinilai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) atas azas pemilu yang bebas dan rahasia.
(Baca Juga: Tim Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Anggaran Negara Rp100 Triliun untuk Pilpres 2019)
Selain itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat Presiden. Menurut tim hukum 02, hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis dan koruptif.
(Khafid Mardiyansyah)