Alasan Prabowo-Sandi Kutip Pendapat Yusril dalam Permohonan Sengketa Pilpres ke MK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 14:45 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga di MK (Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip sejumlah pendapat ahli hukum untuk menguatkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Di antaranya adalah pendapat Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Teuku Nasrullah dari Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019), menjelaskan alasan pihaknya mengutip pendapat Yusril dan pakar lain.

Yusril merupakan Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, pasangan lawan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Selain Yusril, Tim Prabowo juga mengutip pendapat eks Ketua MK Mahfud MD, Jimly Assiddiqie juga Saldi Isra.

“Bukan hanya pak Yusril, pak Mahfud, pak Jimly, pak Saldi Isra, segala macam ya ahli-ahli tata negara, karena kan beliau (Yusril) ahli tata (hukum) negara. Kan memang mereka ini ahli-ahli tata negara yang berpendapat, ya oleh karenanya wajar MK mempertimbangkan pendapat mereka,” kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, pendapat Yusril yang dikutip pihaknya tak ada kaitan dengan posisi Yusril saat ini yang jadi lawan politik Prabowo-Sandi.

“Ketika kami kutip (pendapat) pak Yusril bukan karena pak Yusril kuasa hukum 01, tapi beliau ahli hukum tata negara yang berpendapat mendukumg dalil kami mengajukam gugatan ke MK, ini tidak hanya hitung-hitungan,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia itu.

Menurutnya alasan Prabowo-Sandi menggugat ke MK karena Pemilu 2019 penuh kecuramgan. Padahal, Pasal 22 UUD 1945 mensyaratkan pemilu harus dilakukam dengan jujur dan adil.

“MK jadi pengawal UUD bukan? Kalau memang iya, termasuk Pasal 22 itu kan, harus seperti itu, dan itu yang kami dorong dengan mengutip pendapat para ahli hukum semua, salah satunya pak Yusril. memang kebetulan beliau jadi Tim Kuasa Hukum Paslon 01, tapi beliau berpendapat sama dengan kami,” tutur advokat asal Aceh itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya