JAKARTA – Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilaksanakan. Dalam agenda di sidang perdana kemarin dilakukan pembacaan materi gugatan dari pemohon yakni Badan Pemenangan Nasionl (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Sidang juga turut dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon. Selain itu, hadir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Guna mengulas kembali sidang gugatan hasil pilpres itu, Okezone menyajikan fakta-fakta yang diungkap di dalamnya:
1. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Sampaikan 16 Petitum di MK
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto menyampaikan 16 petitum atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikabulkan dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Petitum itu terdapat dalam permohonan pokok perkara yang sudah diperbaiki dan dibacakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi. "Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," demikian bunyi salah satu poin petitum.
Dalam permohonannya, BW dan kawan-kawan memaparkan sejumlah dalil yang dinilai sebagai bukti adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Mereka menuding paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
2. KPU Menolak Materi Gugatan Prabowo-Sandi
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan pada prinsipnya pihak KPU menolak materi gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo-Sandi selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Prinsipnya, kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon pada hari ini, sebab itu di luar kerangka hukum acara, sebab itu ilegal," ujar Ali usai sidang di Gedung MK.
Ali mengatakan, KPU berpijak di atas permohonan pertama yang diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019. Dalam permohonan tersebut pihak pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara. Hal ini dinilai KPU bahwa pihak pemohon pada dasarnya mengakui apa yang dilakukan oleh KPU adalah benar. "Sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas ya," ujar Ali.