Pada kesempatan tersebut Menteri Siti selaku Ketua Delegasi Indonesia untuk Bidang Lingkungan Hidup, membeberkan beberapa inisiatif penanganan sampah ala Indonesia seperti pembayaran jasa angkutan umum menggunakan botol plastic di Surabaya, peningkatan tanggung jawab produsen dan para pemangku lainnya (Extended Producer Responsibility/EPR), sebagaimana dirintis oleh Packaging and Recycling Alliance for Indonesia Sustainability (PRAISE) dalam mendorong tanggung jawab semua stakeholders, dan kampanye Reduce, Reuse, Recycle (3R) bersama masyarakat.
Merespon pertanyaan terkait impor ilegal sampah plastik, Menteri Siti menyatakan bahwa Indonesia menindak tegas pelanggaran lingkungan hidup terkait sampah seperti kasus pengiriman limbah sampah ke Indonesia. Kasus di Surabaya dan Batam baru-baru ini menunjukkan bahwa Indonesia bertindak tegas atas isu perdagangan sampah ilegal.
Sampah Laut di Bali