JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sedang mempertimbangkan untuk menetapkan penahanan terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Jawa Barat.
"Belum bisa diputuskan apakah akan selamanya Setnov menjalani di Rutan Gunung Sindur atau sementara. Sampai saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," kata Kabag Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto kepada Okezone, Minggu (16/6/2019).
Ade menjelaskan kenapa pihaknya belum memutuskan untuk menetapkan penahanan Setnov di Rutan Gunung Sindur untuk seterusnya. Salah satunya, karena Gunung Sindur merupakan rumah tahanan negara bukan lembaga pemasyarakatan.