KPK Mulai Periksa Calon Rektor UIN Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 10:45 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) pada sejumlah daerah Indonesia. Ada sekira 7 rektor maupun guru besar UIN yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan jual-beli jabatan pada hari ini.

Mereka yakni, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Ali Mudlofir; Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy; Guru Besar sekaligus Dekan FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya, Akh Muzakki; Rektor IAIN Pontianak, Syarif; Dosen IAIN Pontianak, Wajidi Sayadi; Wakil Rektor I IAIN Pontianak, Hermansyah; serta Retor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Warul Walidin.

 Baca juga: Pengembangan Kasus Jual-Beli Jabatan, KPK Panggil Tiga Calon Rektor UIN

"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

 

Menurut Febri, para saksi tersebut akan didalami keterangannya terkait proses seleksi untuk menjadi rektor UIN. Diketahui, sebelum menjabat rektor ataupun guru besar di UIN, para saksi sempat melalui proses seleksi di bawah lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

 Baca juga; Saksi Sebut Romahurmuziy Tidak Mengetahui Muwafaq Serahkan Uang

"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untu menjelaskan proses seleksi Rektor UIN yang pernah dijalankan," terangnya.

‎Sekadar informasi, KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi dibawah Kementerian Agama (Kemenag).

 Baca juga: Caleg PPP Akui Terima Rp41 Juta dari Pegawai Kemenag untuk Kampanye

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Sejalan dengan kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret Romi, KPK juga menerima banyak laporan terkait adanya indikasi korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi dibawah Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief pernah mengamini ada banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan korupsi pemilihan rektor di bawah Kemenag.‎ Saat ini, KPK sedang menelusuri unsur korupsi tersebut.

"Jadi memang perlu diklarifikasi lagi, tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu," kata Syarief‎, beberapa waktu lalu.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya