Ratna Sarumpaet Siapkan 108 Halaman Pembelaan pada Sidang Besok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 21:55 WIB
Ratna Sarumpaet (Dok. Okezone)
Share :

"Rencana juga nanti disamping pelidoi dari kita akan ada pleidoi dari Bu Ratna," ujar Desmihardi.

Desmihardi menyatakan, dalam kasus itu, tak ada perbuatan yang menimbulkan keonaran. Ia mematahkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ratna telah membuat keonaran atas perbuatan penyebaran berita bohong.

"Kami menyimpulkan memang tidak ada keonaran. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tutur Desmihardi.

Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya