Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandi Minta Perlindungan terhadap Saksi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 19:53 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menjelaskan alasan pihaknya mendesak, agar saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya mempunyai hal yang sama pada tahun 2014 silam saat gugatan di MK.

Dimana, sambung Nicholay, saat mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 atas pasangan Prabowo dengan Hatta Rajasa, dia menyebut banyak saksi yang tidak hadir karena berada di bawah ancaman.

"Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan," ujar Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya