Ini Alasan Kubu Prabowo-Sandi Minta Perlindungan terhadap Saksi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 19:53 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
Share :

 

Memang diakuinya, wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan ialah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Tetapi, pihak tim hukum Prabowo-Sandi juga akan menyampaikan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama Pilpres 2019. Karena itu perlindungan sangat diperlukan kepada saksi.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," tutup dia.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya