JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menjelaskan alasan pihaknya mendesak, agar saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya mempunyai hal yang sama pada tahun 2014 silam saat gugatan di MK.
Dimana, sambung Nicholay, saat mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 atas pasangan Prabowo dengan Hatta Rajasa, dia menyebut banyak saksi yang tidak hadir karena berada di bawah ancaman.
"Banyak saksi-saksi itu tidak dapat hadir dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kita ungkapkan," ujar Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Karena itu, Nicholay pun menilai jika ada landasan hukum yang digunakan pihaknya untuk memastikan kalau saksi yang akan dihadirkan mendapatkan jaminan hukum.
Adapun landasan tersebut berupa pasal 28 huruf g Undang-Undang 1945 yang berbunyi soal hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kemudian, landasan hukum lainnya yakni Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvensi Internasional hak-hak sipil dan politik.
"Inilah menjadi dasar kenapa kami meminta perlindungan saksi itu. Karena saksi-saksi adalah merupakan suatu alat bukti yang cukup signifikan yang dapat mengungkapkan berbagai kejadian berbagai tindakan yang terjadi pada saat pemilihan umum yang lalu baik itu pilpres maupun pileg khususnya di pilpres," tegas dia.
Memang diakuinya, wewenang LPSK untuk memberikan perlindungan ialah terhadap saksi yang berkepentingan di dalam kasus tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Tetapi, pihak tim hukum Prabowo-Sandi juga akan menyampaikan pelanggaran tindak pidana yang terjadi selama Pilpres 2019. Karena itu perlindungan sangat diperlukan kepada saksi.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk LPSK itu memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang," tutup dia.
(Awaludin)