Menkumham Tak Setuju Usulan KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 14:08 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
Share :

Pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan kembali mencuat setelah adanya kasus pelesiran terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) ke sebuah toko bangunan, beberapa waktu lalu.

Setya Novanto terciduk pelesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat ‎bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Ia pelesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Setya Novanto sendiri sedang menjalani masa hukuman 15 tahun pidana penjara terkait perkara korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.‎ Hingga sekarang baru menjalani masa hukumannya sekira 1,5 tahun.‎

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Penipuan Berkedok KPK lewat Telepon

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya