BPK Koordinasi dengan Kemenkumham Sita Aset Robert Tantular

Antara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 16:11 WIB
Robert Tantular (Foto: Okezone)
Share :

Ia mengaku upaya untuk menyita aset milik Robert itu sudah ditempuh sejak tiga minggu yang lalu. "Kalau Anda melakukan tindak pidana korupsi, kami akan kejar di mana pun. Tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan asetnya," kata Agung.

Untuk diketahui, Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang. Baca Juga: MK Tolak Permohonan Terpidana Kasus Century Robert Tantular)

Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendy Mochtar, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya