Sedangkan untuk tarif parkir yang sifatnya insidentil, truk, bus dan trailer dipatok Rp20 ribu, mobil dan sejenisnya dipatok Rp5 ribu, sementara sepeda motor dipatok Rp3 ribu.
"Itu kalau insidentil yang tidak setiap hari," kata dia.
Di sisi lain, Wali Kota Malang Sutiaji juga dibuat berang dengan ulah sang juru parkir nakal ini. Sutiaji bahkan mengancam akan memidanakan juru parkir tersebut bila terbukti mengulanginya kembali.
"Kalau masih nakal dan tidak mau berubah, keanggotaannya akan kita cabut dan status pidana akan dinaikkan," ujar dia.
Ia pun berkomitmen melakukan pengawasan dan pengaturan manajemen perparkiran di Kota Malang. "Semoga ini bisa jadi acuan kita supaya bisa berbenah dan melalukan pengawasan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)