JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hari ini, Selasa (18/6/2019). Persidangan yang beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) (termohon), tanggapan Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu itu akan dimulai Pukul 09.00 WIB.
"Agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu," kata Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Senin, 17 Juni 2019.
Fajar menerangkan, pihak terkait dan termohon besok akan diberikan porsi untuk memberikan jawabannya atas permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi. Nantinya, majelis hakim konstitusi akan menilai keterangan dari ketiga pihak itu.
"Nanti majelis yang akan memberikan penilaian," ujarnya.
(Baca juga: Pengerahan Massa saat Sidang Sengketa Pilpres Tidak Akan Pengaruhi Putusan MK)
Fajar menambahkan, termohon dan pihak terkait dapat memberikan berkas jawabannya paling lambat sebelum sidang dimulai esok hari. Namun, berkas yang sudah disetorkan pihak terkait tidak perlu diverifikasi lagi oleh panitia.