JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan jawabannya atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU menjawab permohonan Prabowo-Sandi soal status cawapres KH Ma’ruf Amin.
Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Sandi meminta agar Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena memiliki jabatan di dua bank syariah terkemuka yang dianggap bagian dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait itu, Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Tim Hukum Prabowo-Sandi (Heru/Okezone)
Dalam beleid itu, diatur pengertian BUMN adalah yang seluruh atau sebagian mendapatkan penyertaan secara langsung dari kekayaan negara.
"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
(Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Optimis Bisa Patahkan Dalil Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perbankan Syariah juga diatur bahwa jabatan Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik dan atau konsultan hukum.
"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," jelas Ali.
(Salman Mardira)