Baca Juga: KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator
Terkait tentang tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Yusril menyebut bahwa pemohon hanya sedang membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan.
"Agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pemohon, yang hal ini justru menjadikan permohonan pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," tutup Yusril.
(Fiddy Anggriawan )