JAKARTA - Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak jelas dan kabur dari objek perkara yang menjadi syarat formil.
"Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sebelumnya menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa diluar hasil perselisihan pengitungan suara. Mengingat, kubu Prabowo-Sandi dianggap tidak bisa menjelaskan secara gamblang subtansi dari PHPU.
Selain itu, Yusril menjelaskan,permohonan pemohon dalam pokok perkara menjelaskan tentang perlunya Mahkamah menerima permohonan untuk diadili dan diputus. Uraian Pemohon dalam sub judul “MK adalah Pengawal Konstitusi Sehingga Perlu Mengadili Kecurangan” dalam bagian Pokok Perkara, jika dibaca lebih seksama dan teliti, pada pokoknya merupakan keinginan Pemohon sendiri untuk menambahkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Lihat Foto: Hakim MK Diminta Tak Terjebak Narasi Politik Kubu Prabowo-Sandi
"Frasa “Sehingga Perlu Mengadili” secara eksplisit dan verbatim menunjukkan kehendak subjektif Pemohon agar Mahkamah mempertimbangkan untuk menerima permohonan pemohon untuk diproses “beyond the law” atau di luar ketentuan hukum yang berlaku," tutur Yusril.
Sejak awal, menurut Yusril, pemohon telah sadar ada ketentuan hukum yang mengatur PHPU Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa diluar hasil perselisihan pengitungan suara.
"Karena itulah pemohon membuat uraian yang sangat panjang tentang keinginan agar Mahkamah dapat menerima Permohonannya berdasarkan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang sudah diintegrasikan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," papar Yusril.
Baca Juga: KPU Tuding Tim Prabowo-Sandi Hina MK soal Mahkamah Kalkulator
Terkait tentang tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, Yusril menyebut bahwa pemohon hanya sedang membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan.
"Agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pemohon, yang hal ini justru menjadikan permohonan pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," tutup Yusril.
(Fiddy Anggriawan )