Yusril: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Melanggar Ketentuan Hukum di MK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:50 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

Dalam hal ini, Yusril menekankan, perbaikan permohonan Prabowo-Sandi tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Oleh sebab itu, menurut Yusril MK harus menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

"Jika dibenarkan, hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan," ujar Yusril.


Baca Juga : KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya