Yusril: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Melanggar Ketentuan Hukum di MK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:50 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim hukum paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, dalam jawabannya menyatakan perbaikan isi permohonan yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah melanggar aturan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Prabowo-Sandi diketahui melakukan perbaikan permohonan. Dalam pembacaan isi materi gugatannya pekan lalu, pihak Prabowo-Sandi juga telah memaparkan isi gugatan yang sudah diperbaiki.

"Perbaikan permohonan pemohon melanggar ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Yusril berkeyakinan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pemohon tidak diperbolehkan memperbaiki berkas materi gugatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.

"Berdasarkan pada ketentuan pasal a quo, hanya termohon, pihak terkait, dan Bawaslu saja yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan. Artinya berkas permohonan yang telah diajukan pemohon pada 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," tutur Yusril.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya