Yusril: Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Melanggar Ketentuan Hukum di MK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:50 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB. Yusril menambahkan, itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.

"Telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan," tutur Yusril.


Baca Juga : Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya