JAKARTA – Tim hukum paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, dalam jawabannya menyatakan perbaikan isi permohonan yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah melanggar aturan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Prabowo-Sandi diketahui melakukan perbaikan permohonan. Dalam pembacaan isi materi gugatannya pekan lalu, pihak Prabowo-Sandi juga telah memaparkan isi gugatan yang sudah diperbaiki.
"Perbaikan permohonan pemohon melanggar ketentuan hukum acara di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Yusril berkeyakinan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pemohon tidak diperbolehkan memperbaiki berkas materi gugatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 33 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
"Berdasarkan pada ketentuan pasal a quo, hanya termohon, pihak terkait, dan Bawaslu saja yang diberikan hak secara hukum untuk mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan. Artinya berkas permohonan yang telah diajukan pemohon pada 24 Mei 2019 adalah bersifat final dan apa adanya," tutur Yusril.
Dalam hal ini, Yusril menekankan, perbaikan permohonan Prabowo-Sandi tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Oleh sebab itu, menurut Yusril MK harus menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.
"Jika dibenarkan, hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari termohon dan pihak terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil pemohon dalam perbaikan permohonannya, baik dalam jawaban maupun keterangan," ujar Yusril.
Baca Juga : KPU: KH Ma'ruf Amin Tak Wajib Mundur dari Dewan Pengawas Bank Syariah
Perbaikan permohonan yang diajukan pemohon dan diterima kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB. Yusril menambahkan, itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi.
"Telah melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam permohonan awal tidak boleh ditambahkan," tutur Yusril.
Baca Juga : Yusril Sebut Prabowo-Sandi Tak Jelaskan Perselisihan Hasil Perolehan Suara Secara Gamblang
(Erha Aprili Ramadhoni)