Yusril Bilang Wewenang MK Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 14:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang di MK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di luar hasil perhitungan suara. MK hanya berwenang memutuskan sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal tersebut disampaikan saat sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2019, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ia menyampaikan, wewenang MK sudah diatur dalam pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Wewenang tersebut antara lain mengadili putusan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Meskipun yang menjadi objek perkara dalam permohonan pemohon adalah penetapan hasil pemilu nasional yang ditetapkan KPU, Yusril berpandangan MK tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan ataupun memutus sengketa di luar hasil perselisihan pengitungan suara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya