Yusril Bilang Wewenang MK Hanya Putuskan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 14:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang di MK (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: KPU Bantah Tudingan Kubu Prabowo-Sandi soal Kecurangan TSM pada Pilpres 2019

Di mana pada Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu telah diatur bahwa permohonan keberatan terhadap hasil pilpres yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konsitusi hanya terbatas pada hasil perolehan suara.

Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Misalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5226.

"UU Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Yusril.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya