JAKARTA - Sembilan perwira tinggi Polri berencana mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Mereka akan dilakukan asesmen terlebih dahulu oleh Mabes Polri sebelum mendaftar Capim KPK.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi konflik kepentingan jika nantinya ada pemimpin KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara. Sebab, ada dua kepentingan instansi yang akan diemban pimpinan KPK dari Polri.
"Ketika ada loyalitas ganda yang itu didesain oleh kebijakan, maka konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Nah, dari berbagai masalah klasik yang dihadapi KPK, jelas salah satunya karena faktor ini," kata Koordinator ICW, Adnan Topan saat berbincang dengan Okezone, Selasa (18/6/2019), malam.
Menurut Adnan, peran KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum akan menjadi sangat tidak maksimal jika terdapat pemimpin dari unsur kepolisian. Hal itu, tekan Adnan, terlihat dari minimnya jumlah penindakan KPK terhadap instansi kepolisian selama ini.
"Dari awal KPK berdiri sampai per Juni 2019 kemarin, kasus korupsi yang melibatkan polisi hanya dua. Padahal, dari berbagai hasil survei kepercayaan publik terhadap kepolisian itu memang juga buruk," terangnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Pemilihan Rektor di Sejumlah Kampus UIN
Padahal, sambungnya, KPK merupakan lembaga yang dibentuk dengan kekhususan sendiri untuk dapat menuntaskan kasus korupsi di semua instansi. Adnan melihat tujuan tersebut tidak tercapai karena KPK belum maksimal mengusut kasus di instansi kepolisian.
"Ini artinya, sebenarnya cita-cita ketika KPK didirikan supaya punya keberanian dan kekhususan dalam menangani aparat penegak hukum menjadi tidak tercapai tujuannya," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW meminta jika ada perwira tinggi polisi yang menjadi pimpinan KPK maka harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara. Agar, tidak terjadi konflik kepentingan di tubuh KPK nantinya.
"Hemat kita, kalaupun kemudian ada orang-orang tertentu atau perwakilan yang mengajukan diri menjadi pimpinan KPK atau capim KPK. Kalau dia terpilih sudah seharusnya dia lepas dari instansi sebelumnya. Nah itu yang semestinya terjadi dan dilakukan," ungkapnya.
(Edi Hidayat)