Padahal, sambungnya, KPK merupakan lembaga yang dibentuk dengan kekhususan sendiri untuk dapat menuntaskan kasus korupsi di semua instansi. Adnan melihat tujuan tersebut tidak tercapai karena KPK belum maksimal mengusut kasus di instansi kepolisian.
"Ini artinya, sebenarnya cita-cita ketika KPK didirikan supaya punya keberanian dan kekhususan dalam menangani aparat penegak hukum menjadi tidak tercapai tujuannya," jelasnya.
Oleh karenanya, ICW meminta jika ada perwira tinggi polisi yang menjadi pimpinan KPK maka harus mengundurkan diri dari Korps Bhayangkara. Agar, tidak terjadi konflik kepentingan di tubuh KPK nantinya.
"Hemat kita, kalaupun kemudian ada orang-orang tertentu atau perwakilan yang mengajukan diri menjadi pimpinan KPK atau capim KPK. Kalau dia terpilih sudah seharusnya dia lepas dari instansi sebelumnya. Nah itu yang semestinya terjadi dan dilakukan," ungkapnya.
(Edi Hidayat)