Menurut Anwar, alat bukti pemohon sudah cukup lengkap, hanya saja proses rangkapnya yang belum sempurna. MK meminta pemohon menyerahkan alat bukti fisik sebanyak 12 rangkap. Namun, pemohon baru bisa menyerahkan 6 rangkap.
"Baik dilengkapi saja dulu ya," kata Anwar.
Baca Juga : Saksi Prabowo Ungkap 17,5 Juta DPT Invalid, MK Minta Bukti
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, sebelumnya meminta saksi Prabowo-Sandi menghadirkan bukti temuan 17,5 juta DPT tidak wajar sebagaimana disebutkannya. Nantinya bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi akan dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki KPU selaku termohon.