Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Antara, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 18:41 WIB
Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif, Sofyan Basir bakal menjalani sidang perdana pada Senin 24 Juni 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu dikonfirmasikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri sebagaimana dilansir dari Antaranews, Kamis (20/6/2019).

Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan dakwaan yang sudah disusun.

"Di sana akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1," tuturnya.

Terdakwa Sofyan diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut. Oleh karena itu, KPK mendakwa menggunakan pasal sebagai berikut Pasal 12 a juncto Pasal 15 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya