JAKARTA – Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Dengan menyoroti keterangan para saksi dari kubu 02 tersebut, TKN Jokowi-Ma’ruf menganggap tuduhan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hanya isapan jempol.
“Mengamati secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, sungguh kesaksiannya jauh dari opini yang dikembangkan mereka selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM hanya isapan jempol belaka,” kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Ia mengatakan, kubu Prabowo-Sandi menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan, lanjut Ace, merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02.
“Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu,” ujarnya.
Ace mencontohkan kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan. “Padahal tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, tim pasangan 01 dan pasangan 02,” katanya.
Ia juga menyoroti kesaksian adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah. Ternyata, kata Ace, faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang. “Jadi seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu,” ucap Ace.
Ia mengungkapkan, pada beberapa kasus kecurangan yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi, justru kubu 02 memenangi pencoblosan di daerah tersebut.
“Misalnya kasus di Kabupaten Kubu Raya Kalbar dan Barito Kuala Kalsel. Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar, dan daerah lainnya justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis,” ujarnya.
Ia mengamati, saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi tidak dapat meyakinkan tuduhan-tuduhan kecurangan seperti yang selama ini digembar-gemborkan.
“Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saki yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya, sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa,” tuturnya.
Pihaknya pun meyakini untuk membuktikan selisih suara paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Pihaknya menilai para saksi dalam sidang kemarin tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019.
Baca Juga : Keponakan Mahfud MD Beberkan 'Kecurangan Bagian Demokrasi' di Sidang MK
“Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat di mana saksi itu di berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan,” tuturnya.
Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres Dilanjutkan Siang Nanti, Jalan Depan MK Tak Ditutup
(Erha Aprili Ramadhoni)