Debat Panas Tim Hukum Prabowo dengan Jokowi soal Audit Forensik Situng KPU

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 16:55 WIB
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan jawaban di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

Senada dengan Suhartoyo, Majelis Hakim Arief Hidayat mengingatkan jika penetapan hasil Pilpres 2019 bukan berdasar dari hasil Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI.

Apalagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan hasil Pilpres berdasarkan penghitungan suara manual dan berjenjang.

"Kita harus ingat, untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng, bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan hasil Situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau digunakan untuk penghitungan secara resmi,” tuturnya.


Baca Juga : Ahli KPU Sebut Situng Aman dari Serangan Bom Hacker

Ia melanjutkan, jadi kalau mau diadu, jika menurut undang-undang, adalah penghitungan suara secara berjenjang.


Baca Juga : Ketua KPU: Sistem Situng Pilpres 2019 Pertama di Dunia

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya